3 Terdakwa Pemilik 47,80Kg Sabu Divonis Mati di Deliserdang
Senin, 14 Juni 2021 - 18:21 WIB
Baca juga: Tak Kuat Tahan Napsu Seks, Pengangguran Ini Nekat Perkosa Wanita Cantik di Masjid
Putusan kepada ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah dengan cara online dengan para terdakwa yang berada di lapas lubukpakam, masing masing disebutkan vonis mati untuk terdakwa satu Munirwan alais bang pon 49, warga dusun Tgkciek Desa Reudeuep, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Sebelumnya ketiga terpidana ditangkap oleh badan narkotika nasional pada kamis (13/8/2020) lalu di kawasan Desa Klambir Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Putusan kepada ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah dengan cara online dengan para terdakwa yang berada di lapas lubukpakam, masing masing disebutkan vonis mati untuk terdakwa satu Munirwan alais bang pon 49, warga dusun Tgkciek Desa Reudeuep, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Sebelumnya ketiga terpidana ditangkap oleh badan narkotika nasional pada kamis (13/8/2020) lalu di kawasan Desa Klambir Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
(nic)
Lihat Juga :