Sabu 1,1 Ton, Kapolri: Selamatkan 5,6 Juta Jiwa Masyarakat Indonesia
Senin, 14 Juni 2021 - 14:13 WIB
"Dan pengungkapan ini tentunya berkat kerjasama dan kerja keras dan kerja solid dari kepolisian dengan didukung Dirjenpas Kemenkumham RI," kata Listyo. Baca juga: Jaringan Narkotika 1,129 Ton Timur Tengah-Indonesia Termasuk Dalam TOC
Terkait dengan pengungkapan kasus narkotika ini, ke tujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
"Dan apabila berhasil diedarkan mereka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih Rp 1,694 triliun. Artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," katanya.
Terkait dengan pengungkapan kasus narkotika ini, ke tujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
"Dan apabila berhasil diedarkan mereka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih Rp 1,694 triliun. Artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :