Polisi Temukan 17 Paket Sabu Siap Edar saat Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Sadai

Senin, 14 Juni 2021 - 01:02 WIB
"Setelah menerima informasi dari warga, Kasatres Narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penggerebekan disaksikan perangkat desa setempat dan berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti," katanya, Minggu (13/06/2021). Baca juga: Miliki Sabu, Pasutri di Pidie Jaya Aceh Ditangkap Polisi

Tersangka beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lajut. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!