Pajak Sembako Bikin Gaduh, Ganjar Minta Kemenkeu Klarifikasi
Minggu, 13 Juni 2021 - 15:17 WIB
“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (Draf RUU) buka saja,” tegasnya.
Ganjar sendiri mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu tersebut. Maka mestinya, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasinya.
Baca juga: Angka COVID-19 di Pekalongan Meningkat, Relawan PMI Ditambah
“Diklarifikasi saja dulu, drafnya apa, isinya apa, benar enggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ganjar sendiri mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu tersebut. Maka mestinya, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasinya.
Baca juga: Angka COVID-19 di Pekalongan Meningkat, Relawan PMI Ditambah
“Diklarifikasi saja dulu, drafnya apa, isinya apa, benar enggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Lihat Juga :