PDIP Sulsel Ingin Bekukan Kepengurusan PDIP Maros

Sabtu, 12 Juni 2021 - 21:42 WIB
"Saya dipanggil sendiri. Setelah itu tidak ada perkembangan. Sesuai AD/ART pembekuan dilakukan atas persetujuan DPP," pungkasnya.

Jafar meminta kepada DPD untuk tidak mengambil langkah yang melampaui batasnya."DPD tidak berhak membekukan. Itu melabrak AD/ART Pasal 65," tandasnya.

Baca juga:ARW Turun Langsung Konsolidasi Partai hingga ke Tingkat Kelurahan

Jafar menjelaskan, DPD bahkan sudah menunjuk ketua pelaksana harian atau Plh untuk menggantikan posisinya. Dia adalah Rahmat Muhayyang yang merupakan anggota DPRD Sulsel.

"Dia juga saya labrak, dia seakan-akan ditunjuk Plh di Maros, tetapi tidak mengantongi SK dari DPP, karena harusnya yang berhak menunjuk Plh DPC adalah DPP," ungkapnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!