Dugaan Koropsi Normalisasi Sungai Abab, Kejari PALI Tetapkan 3 Tersangka
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:31 WIB
"Ketiga tersangka terbut berinisial SDH, JD, RN, saat ini para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka namun dikarena para tersangka ingin didampingi oleh PH (Penasehat Hukum, red) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya. Dua dari PNS dan satu tersangka lain non PNS," imbuhnya.
Dalam proses penetapan, pihak Kejari telah memanggil saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut sebanyak 36 orang saksi. Baca juga: Besok, Bareskrim Kembali ke Kejagung untuk Melengkapi Berkas KSP Indosurya
"Untuk tambahan, dalam kerugian tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp500 juta, kepada kas daerah. Namun proses hukum tetap kita lanjutkan," tegasnya
Dalam proses penetapan, pihak Kejari telah memanggil saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut sebanyak 36 orang saksi. Baca juga: Besok, Bareskrim Kembali ke Kejagung untuk Melengkapi Berkas KSP Indosurya
"Untuk tambahan, dalam kerugian tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp500 juta, kepada kas daerah. Namun proses hukum tetap kita lanjutkan," tegasnya
(don)
Lihat Juga :