Dugaan Koropsi Normalisasi Sungai Abab, Kejari PALI Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:31 WIB
Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan tiga tersangka tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab. Foto SINDOnews
PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan tiga tersangka tentang dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten PALI tahun anggaran 2018, pada Rabu (9/6/2021)

Kepala Kejari PALI Agung Arifianto menjelaskan, berdasarkan hasil ekspose dari tim penyidik, telah diperoleh lebih dari 2 alat bukti. Untuk itu tim penyidik menetapkan tersangka. Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk Dirut Recapital



"Saat ini ada 3 (tiga) orang yang dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara atas dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab," jelas Agung Arifianto, didampingi Kasi Pidum Kejari , Kasi Intel dan sejumlah jajaran lainnya, Rabu (9/6/2021)

Pada penetapan tersangka tersebut, lanjut agung, berdasarkan surat penetapan tersangka no:print-tap 615, 616, 617/L.6.22/Fd.1/06/2021, dimana kerugian negara mencapai angka Rp3,2 milyar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!