Curhatan TKW Cantik Asal Bandung Barat Dibui 7 Tahun di Malaysia Meski Tak Bersalah
Rabu, 09 Juni 2021 - 20:25 WIB
BANDUNG BARAT - Sungguh malang nasib Rima Diana (31), warga Kampung Pasir Lame 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dia harus menanggung hukuman 7 tahun penjara di Malaysia atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.
Saat memutuskan berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia pada tahun 2007 silam, wanita cantik asal Bandung Barat itu masih berusia 17 tahun itu.
Dia divonis bersalah dan terlibat penyalahgunaan narkoba di Malayasia sehingga harus menjalani hukuman 11 tahun penjara. Setelah mendapat berbagai remisi, ibu satu anak itu akhirnya keluar penjara pada November 2020 atau setelah menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan.
“Saya dituduh menyimpan narkoba dan terlibat dalam peredarannya. Padahal saya sama sekali tidak tahu ada narkoba, dan itu punya siapa," tuturnya, Rabu (9/6/2021).
Awalnya dia berangkat melalui agen resmi tahun 2007 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun sesampainya di Malaysia, Rima malah ditempatkan di sebuah restoran China. Dia lantas memutuskan keluar karena tidak betah mengingat setiap hari harus berkutat dengan daging babi.
Kemudian dia ikut temannya sesama Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di sebuah pabrik elektronik. Di situlah dia berkenalan dengan seorang pria keturunan Malaysia-India, yang tak lain adalah atasannya sendiri. Hingga akhirnya menikah tahun 2012.
Saat tengah hamil, Rima jatuh sakit dan dibawa ke rumah adik iparnya. Saat tinggal di situ tiba-tiba datang polisi melakukan penggerebekan. Awalnya, polisi hanya menanyakan administrasi seperti paspor, hingga akhirnya menggeledah seisi rumah dan akhirnya menemukan narkoba.
Saat memutuskan berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia pada tahun 2007 silam, wanita cantik asal Bandung Barat itu masih berusia 17 tahun itu.
Baca Juga
Dia divonis bersalah dan terlibat penyalahgunaan narkoba di Malayasia sehingga harus menjalani hukuman 11 tahun penjara. Setelah mendapat berbagai remisi, ibu satu anak itu akhirnya keluar penjara pada November 2020 atau setelah menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan.
“Saya dituduh menyimpan narkoba dan terlibat dalam peredarannya. Padahal saya sama sekali tidak tahu ada narkoba, dan itu punya siapa," tuturnya, Rabu (9/6/2021).
Awalnya dia berangkat melalui agen resmi tahun 2007 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun sesampainya di Malaysia, Rima malah ditempatkan di sebuah restoran China. Dia lantas memutuskan keluar karena tidak betah mengingat setiap hari harus berkutat dengan daging babi.
Kemudian dia ikut temannya sesama Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di sebuah pabrik elektronik. Di situlah dia berkenalan dengan seorang pria keturunan Malaysia-India, yang tak lain adalah atasannya sendiri. Hingga akhirnya menikah tahun 2012.
Saat tengah hamil, Rima jatuh sakit dan dibawa ke rumah adik iparnya. Saat tinggal di situ tiba-tiba datang polisi melakukan penggerebekan. Awalnya, polisi hanya menanyakan administrasi seperti paspor, hingga akhirnya menggeledah seisi rumah dan akhirnya menemukan narkoba.
tulis komentar anda