PDAM Makassar Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset Perusahaan
Rabu, 09 Juni 2021 - 12:36 WIB
MAKASSAR - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar terus berupaya mengejar aset perusahaan yang dikuasai pihak ketiga denganmenggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penandatangan kerjasama dengan Kejari Makassar dalam hal perdata dan tata usaha negara telah dilakukan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad dan Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, di Kantor PDAM Makassar, Rabu (9/6/2021).
Direktur Utama PDAM Makassar , Hamzah Ahmad menilai penyelematan aset perusahaan sudah seharusnya menjadi fokus utama direksi. Apalagi, tidak sedikit aset milik PDAM Makassar yang dikuasai pihak ketiga.
Salah satu contohnya, yakni aset di sekitaran Jalan Racing Center (pinggir saluran samping UNIFA) hingga Perumahan Bukit Baruga Antang, Manggala. Aset lain, Kompleks PDAM Makassar di Jalan Ratulangi.
"Jadi 25 meter kiri kanan sungai itu aset PDAM Makassar , itu dikuasai pihak ketiga. Kompleks PDAM di Jalan Ratulangi, dan masih banyak lagi aset-aset kita di wilayah kecamatan, ada dalam bentuk tanah tapi sudah ada bangunannya," ujar Hamzah.
Dia berharap keterlibatan Kejari Makassar bisa membantu PDAM Makassar dalam mengambilalih aset yang dikuasai pihak ketiga. Meski diakui Hamzah, kerjasama dengan pihak kejaksaan sudah dilakukan sejak 2011 lalu. "Kita mau aset itu bisa menjadi penguasaan PDAM kembali," ungkap dia.
Sebagai langkah awal, kata Hamzah, PDAM Makassar akan melakukan inventarisasi aset perusahaan. Pasalnya, Kejari Makassar menginginkan penyelamatan aset perusahaan dalam bentuk surat kuasa khusus (SKK). "Ini sementara kita inventarisir. Kita sudah siapkan data-datanya cuma kan petunjuk dari kejari setiap permasalahan itu satu SKK," tegas dia.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan persoalan penyelamatan aset sudah menjadi fokus kejaksaan. Tidak hanya aset PDAM Makassar tetapi juga aset milik Pemkot Makassar secara menyeluruh.
"Itu menjadi perhatian kami untuk melakukan pengamanan aset yang dikuasai pihak ketiga dan yang belum jelas statusnya," kata dia.
Dia pun meminta aset-aset bermasalah di PDAM Makassar untuk diklasifikasi. Hal itu untuk memudahkan pendataan. Sebab menurut dia, bisa saja pihak kejaksaan mengalihkan kasus tersebut pada pidana khusus. "Untuk pengamanan aset kita harus mengambil langkah represif," tutur Andi Sundari.
Penandatangan kerjasama dengan Kejari Makassar dalam hal perdata dan tata usaha negara telah dilakukan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad dan Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, di Kantor PDAM Makassar, Rabu (9/6/2021).
Direktur Utama PDAM Makassar , Hamzah Ahmad menilai penyelematan aset perusahaan sudah seharusnya menjadi fokus utama direksi. Apalagi, tidak sedikit aset milik PDAM Makassar yang dikuasai pihak ketiga.
Salah satu contohnya, yakni aset di sekitaran Jalan Racing Center (pinggir saluran samping UNIFA) hingga Perumahan Bukit Baruga Antang, Manggala. Aset lain, Kompleks PDAM Makassar di Jalan Ratulangi.
"Jadi 25 meter kiri kanan sungai itu aset PDAM Makassar , itu dikuasai pihak ketiga. Kompleks PDAM di Jalan Ratulangi, dan masih banyak lagi aset-aset kita di wilayah kecamatan, ada dalam bentuk tanah tapi sudah ada bangunannya," ujar Hamzah.
Dia berharap keterlibatan Kejari Makassar bisa membantu PDAM Makassar dalam mengambilalih aset yang dikuasai pihak ketiga. Meski diakui Hamzah, kerjasama dengan pihak kejaksaan sudah dilakukan sejak 2011 lalu. "Kita mau aset itu bisa menjadi penguasaan PDAM kembali," ungkap dia.
Sebagai langkah awal, kata Hamzah, PDAM Makassar akan melakukan inventarisasi aset perusahaan. Pasalnya, Kejari Makassar menginginkan penyelamatan aset perusahaan dalam bentuk surat kuasa khusus (SKK). "Ini sementara kita inventarisir. Kita sudah siapkan data-datanya cuma kan petunjuk dari kejari setiap permasalahan itu satu SKK," tegas dia.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan persoalan penyelamatan aset sudah menjadi fokus kejaksaan. Tidak hanya aset PDAM Makassar tetapi juga aset milik Pemkot Makassar secara menyeluruh.
"Itu menjadi perhatian kami untuk melakukan pengamanan aset yang dikuasai pihak ketiga dan yang belum jelas statusnya," kata dia.
Dia pun meminta aset-aset bermasalah di PDAM Makassar untuk diklasifikasi. Hal itu untuk memudahkan pendataan. Sebab menurut dia, bisa saja pihak kejaksaan mengalihkan kasus tersebut pada pidana khusus. "Untuk pengamanan aset kita harus mengambil langkah represif," tutur Andi Sundari.
(agn)
tulis komentar anda