Jerinx SID Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Ketua IDI
Rabu, 09 Juni 2021 - 00:05 WIB
Daeng juga berpesan pada Jerinx bahwa, dalam negara demokrasi, semua bebas untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Jika ada yang dipandang kurang tepat, dipersilahkan memberi masukan.
“Ke depan harus saling memahami dan menghargai antara masyarakat dan tenaga kesehatan. Kalau Jerinx sakit, tidak mungkin tidak membutuhkan pelayanan kesehatan. Kita inikan makhluk sosial, satu sama lain membutuhkan. Dokter kalau tidak kerjasama dengan masyarakat, siapa yang mau dilayani,” pesannya.
Baca juga: Menkes: Warga Bangkalan Jangan Takut Tes Swab, Kalau Positif Nanti Dirawat
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (13/11/2020) menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Tak puas dengan putusan tersebut, Jerinx menempuh upaya banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Bali, majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ke depan harus saling memahami dan menghargai antara masyarakat dan tenaga kesehatan. Kalau Jerinx sakit, tidak mungkin tidak membutuhkan pelayanan kesehatan. Kita inikan makhluk sosial, satu sama lain membutuhkan. Dokter kalau tidak kerjasama dengan masyarakat, siapa yang mau dilayani,” pesannya.
Baca juga: Menkes: Warga Bangkalan Jangan Takut Tes Swab, Kalau Positif Nanti Dirawat
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (13/11/2020) menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Tak puas dengan putusan tersebut, Jerinx menempuh upaya banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Bali, majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(msd)
Lihat Juga :