Rugikan Korban hingga Rp15,6 Miliar, Penipu Modus Investasi Bodong Ditangkap Polisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:06 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ady menjelaskan, dana-dana yang diambil dari masyarakat sebagai modus penipuan investasi forex ini, tidak masuk ke rekening perusahaan akan tetapi masuk ke rekening atas nama pribadi tersangka.
"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang. Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp15,6 Miliar," ucap Adi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tersangka untuk bekerja, yakni laptop, handphone, hardisk, buku tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun.
"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang. Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp15,6 Miliar," ucap Adi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tersangka untuk bekerja, yakni laptop, handphone, hardisk, buku tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun.
(hab)
Lihat Juga :