Rugikan Korban hingga Rp15,6 Miliar, Penipu Modus Investasi Bodong Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:06 WIB
loading...
Rugikan Korban hingga...
Polres Jakarta Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti penipuan dengan modus investasi bodong yang total kerugian korban mencapai Rp15,6 miliar.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial HS terkait penipuan investasi bodong berkedok trading forex. Adapun para korban yang ditipu mengalami kerugian hingga Rp15,6 miliar.

"Tersangka HS melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," ungkap Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021). Ady menjelaskan, meski perusahaan trading forex Lucky Star Group ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham), namun dalam praktiknya, ini merupakan penipuan murni karena tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri.

"Tersangka menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ujar Ady. Baca: Gulung Sindikat Peredaran Narkoba, Polisi Sita 12 Kg Ganja di Jakarta Selatan

Dia melanjutkan, tersangka menggaet para korban dengan strategi promosi yang tidak masuk akal. Di mana, tersangka menawarkan keuntungan profit hingga 4-6% dan bonus barang-barang mewah. "Tersangka bilang perusahaannya berada di Belgia. Tapi itu tidak benar, Lucky Star terdaftar di Indonesia," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ady menjelaskan, dana-dana yang diambil dari masyarakat sebagai modus penipuan investasi forex ini, tidak masuk ke rekening perusahaan akan tetapi masuk ke rekening atas nama pribadi tersangka.

"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang. Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp15,6 Miliar," ucap Adi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tersangka untuk bekerja, yakni laptop, handphone, hardisk, buku tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Berita Terkini
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved