Rugikan Korban hingga Rp15,6 Miliar, Penipu Modus Investasi Bodong Ditangkap Polisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:06 WIB
Polres Jakarta Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti penipuan dengan modus investasi bodong yang total kerugian korban mencapai Rp15,6 miliar.Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial HS terkait penipuan investasi bodong berkedok trading forex. Adapun para korban yang ditipu mengalami kerugian hingga Rp15,6 miliar.
"Tersangka HS melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," ungkap Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021). Ady menjelaskan, meski perusahaan trading forex Lucky Star Group ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham), namun dalam praktiknya, ini merupakan penipuan murni karena tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri.
"Tersangka menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ujar Ady. Baca: Gulung Sindikat Peredaran Narkoba, Polisi Sita 12 Kg Ganja di Jakarta Selatan
Dia melanjutkan, tersangka menggaet para korban dengan strategi promosi yang tidak masuk akal. Di mana, tersangka menawarkan keuntungan profit hingga 4-6% dan bonus barang-barang mewah. "Tersangka bilang perusahaannya berada di Belgia. Tapi itu tidak benar, Lucky Star terdaftar di Indonesia," tuturnya.
"Tersangka HS melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," ungkap Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021). Ady menjelaskan, meski perusahaan trading forex Lucky Star Group ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham), namun dalam praktiknya, ini merupakan penipuan murni karena tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri.
"Tersangka menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ujar Ady. Baca: Gulung Sindikat Peredaran Narkoba, Polisi Sita 12 Kg Ganja di Jakarta Selatan
Dia melanjutkan, tersangka menggaet para korban dengan strategi promosi yang tidak masuk akal. Di mana, tersangka menawarkan keuntungan profit hingga 4-6% dan bonus barang-barang mewah. "Tersangka bilang perusahaannya berada di Belgia. Tapi itu tidak benar, Lucky Star terdaftar di Indonesia," tuturnya.
Lihat Juga :