Anggaran Rp55 M Diajukan Kemenkumham untuk Bantuan Hukum Warga Miskin
Senin, 07 Juni 2021 - 23:10 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kemenkumham Senin (7/6/2021) siang di Gedung DPR RI, Jakarta. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajukan anggaran sekitar Rp55 Miliar.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kemenkumham Senin, (7/6/2021) siang di Gedung DPR RI, Jakarta. Rapat kerja ini membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022.
"Kementerian Hukum dan HAM ajukan program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8.493.320.000 di 33 Provinsi," kata Eddy.
Baca Juga: Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kemenkumham Senin, (7/6/2021) siang di Gedung DPR RI, Jakarta. Rapat kerja ini membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022.
"Kementerian Hukum dan HAM ajukan program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8.493.320.000 di 33 Provinsi," kata Eddy.
Baca Juga: Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
Lihat Juga :