Anggaran Rp55 M Diajukan Kemenkumham untuk Bantuan Hukum Warga Miskin

Senin, 07 Juni 2021 - 23:10 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kemenkumham Senin (7/6/2021) siang di Gedung DPR RI, Jakarta. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajukan anggaran sekitar Rp55 Miliar.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kemenkumham Senin, (7/6/2021) siang di Gedung DPR RI, Jakarta. Rapat kerja ini membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022.

"Kementerian Hukum dan HAM ajukan program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8.493.320.000 di 33 Provinsi," kata Eddy.



Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu.



Pengajuan anggaran Kemenkumham untuk masyarakat miskin ini juga mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dari Fraksi Demokrat. Ia menyatakan bahwa anggaran Pembinaan Hukum Nasional seharusnya lebih diprioritaskan. “Tapi kenapa anggaran BPHN lebih kecil dari Pemasyarakatan?," tanyanya.

Hal senada juga disampaikan Mohamad Rano Alfath dari Fraksi PKB. "Program Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi ini bagus. Kalau bisa dibesarkan lagi anggarannya," ucap Rano.

Kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin.

"Prosedurnya adalah calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya," kata Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka Setyowati pada kesempatan terpisah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More