Ventilator Non-Invasif untuk Tangani COVID-19 Disetujui Kemenkes

Minggu, 24 Mei 2020 - 18:02 WIB
Kasad menambahkan, ventilator non-invasif yang diberikan ke beberapa rumah sakit untuk uji klinis akan diberikan kepada rumah sakit tersebut untuk menjadi hak milik. (Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Lantik Dua Putra Terbaik Asli Papua )

“Rumah sakit yang memerima ventilator untuk uji klinis harus memberikan feedback mengenai hasil uji klinisnya. Nanti dilaporkan ke dokter tugas, selaku Kapuskes AD, kemudian dokter tugas yang akan melaporkan ke Dirut Pindad,” jelasnya.

Andika juga mengatakan, RSPAD juga akan mendapatkan ventilator non-invasif tersebut untuk percepatan penanganan COVID-19.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!