20 Pemotor Tak Bermasker Saat Malam Takbiran di Cilincing Diberi Sanksi Denda

Minggu, 24 Mei 2020 - 16:02 WIB
Selain menindak pengendara motor, di kawasan jalan tersebut petugas juga menghalau sebanyak 15 pedagang yang menggelar lapaknya di badan jalan. Selain diimbau agar tidak menggelar lapak di badan jalan dan trotoar, pedagang juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan COVID 19 dengan mengenakan masker dan menjaga jarak. (Baca juga: Kakorlantas Pastikan Situasi Malam Takbiran di Jakarta Kondusif)



"Alhamdulillah umat muslim bisa meraih kemenangan di hari yang fitri. Tapi karena kondisinya sedang pandemi, kita berupaya aturan PSBB tetap terjaga," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!