20 Pemotor Tak Bermasker Saat Malam Takbiran di Cilincing Diberi Sanksi Denda

Minggu, 24 Mei 2020 - 16:02 WIB
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara menggelar Operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jalan Sungai Landak, Cilincing. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara menggelar Operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jalan Sungai Landak, Cilincing. Dalam operasi tersebut sebanyak 20 pengendara melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan sepanjang malam hingga jelang dini hari itu 66 personil petugas gabungan telah menindak sebanyak 20 pemotor yang kedapatan melintas tanpa menggunakan masker. Terhadap pelanggar, dikenakan sanksi BAP dan membayar denda sebesar Rp100 ribu. (Baca juga: Jaga Takbiran dan Idul Fitri, 326 Personel Gabungan Pakai Protokol Kesehatan )



"Kami berharap masyarakat memahami upaya selama ini untuk melindung kita dari COVID 19. Mari kita bersama berdoa dan berupaya agar pandemi bisa segera berakhir," ujar Yusuf, Minggu (24/5/2020]. Kegiatan operasi ini menurut Yusuf sebagai antisipasi titik kumpul dan iring-iringan kendaraan bermotor melakukan takbir di jalanan.

Sehingga petugas juga melakukan penghalauan dan mengimbau pemotor yang diduga akan melakukan konvoi arak-arakan agar kembali ke rumah masing-masing. Total sebanyak 250 pengendara dihalau karena tidak menggunakan helm untuk kembali ke rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!