20 Pemotor Tak Bermasker Saat Malam Takbiran di Cilincing Diberi Sanksi Denda

Minggu, 24 Mei 2020 - 16:02 WIB
loading...
20 Pemotor Tak Bermasker...
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara menggelar Operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jalan Sungai Landak, Cilincing. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara menggelar Operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jalan Sungai Landak, Cilincing. Dalam operasi tersebut sebanyak 20 pengendara melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan sepanjang malam hingga jelang dini hari itu 66 personil petugas gabungan telah menindak sebanyak 20 pemotor yang kedapatan melintas tanpa menggunakan masker. Terhadap pelanggar, dikenakan sanksi BAP dan membayar denda sebesar Rp100 ribu. (Baca juga: Jaga Takbiran dan Idul Fitri, 326 Personel Gabungan Pakai Protokol Kesehatan )

"Kami berharap masyarakat memahami upaya selama ini untuk melindung kita dari COVID 19. Mari kita bersama berdoa dan berupaya agar pandemi bisa segera berakhir," ujar Yusuf, Minggu (24/5/2020]. Kegiatan operasi ini menurut Yusuf sebagai antisipasi titik kumpul dan iring-iringan kendaraan bermotor melakukan takbir di jalanan.

Sehingga petugas juga melakukan penghalauan dan mengimbau pemotor yang diduga akan melakukan konvoi arak-arakan agar kembali ke rumah masing-masing. Total sebanyak 250 pengendara dihalau karena tidak menggunakan helm untuk kembali ke rumah.

Selain menindak pengendara motor, di kawasan jalan tersebut petugas juga menghalau sebanyak 15 pedagang yang menggelar lapaknya di badan jalan. Selain diimbau agar tidak menggelar lapak di badan jalan dan trotoar, pedagang juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan COVID 19 dengan mengenakan masker dan menjaga jarak. (Baca juga: Kakorlantas Pastikan Situasi Malam Takbiran di Jakarta Kondusif)

"Alhamdulillah umat muslim bisa meraih kemenangan di hari yang fitri. Tapi karena kondisinya sedang pandemi, kita berupaya aturan PSBB tetap terjaga," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanti Malam Takbiran,...
Nanti Malam Takbiran, Muslimah Boleh Lho Ikutan!
Ternyata Takbiran Iduladha...
Ternyata Takbiran Iduladha Ada Dua Bentuk, Umat Islam Perlu Tahu!
Prabowo Salurkan Ribuan...
Prabowo Salurkan Ribuan Sembako untuk Warga di Medan saat Malam Takbiran
Rekomendasi
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved