Ini Aturan Terbaru Operasional Tempat Wisata, Kafe, dan Nikahan di Kota Bandung

Selasa, 01 Juni 2021 - 04:13 WIB
Namun, Oded meminta pengelola tempat wisata tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu juga, setiap pengelola tempat wisata harus mengajukan simulasi protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi. "Tempat wisata itu akan kembali dibuka, karena sudah habis masa libur lebaran. Tapi prokes harus tetap ketat," tegasnya.

Tak hanya tempat wisata, Oded juga mempersingkat jam operasional cafe dan restoran. Dari yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB saat bulan Ramadan lalu, kini kembali dibatasi menjadi pukul 21.00 WIB.

Satgas juga mengetatkan resepsi pernikahan. Jumlah undangan hanya 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat penyelenggaraan resepsi pernikahan. Baca: Anak di Kalteng Polisikan Ayah Kandung, Diduga Hilangkan Asal Usul Keluarga.

Hal itu karena, dari hasil pengamatan di lapangan, panitia penyelenggara mempersepsikan 30 persen kapasitas di setiap sesi. "Tadi cukup alot pembahasannya karena persoalannya di lapangan pada pelaksanaanya kadang penyelenggara itu 30 persen itu persepsinya dibagi sesi. Sehingga akhirnya kita sepakati 30 persen itu total semua undangan dari kapasitas ruangan," bebernya.

Sedangkan hasil evaluasi pelaksanaan zakat fitrah dan salat Idulfitri lalu, Oded memastikan, tidak sampai memunculkan klaster baru. Baca Juga: Gegara Adu Mulut, Warga Kediri Terluka Parah Dicangkul Teman Dekat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!