DPRD Makassar Desak Toko Bintang Rampungkan Izin Andalalin

Sabtu, 29 Mei 2021 - 17:22 WIB
Sebenarnya, kata Erdy izin andalalin dan lingkungan sudah pernah diurus. Namun, lantaran adanya miskomunikasi proses administrasi ini belum sempat dirampungkan atau tertunda. Namun sekarang, semua Toko Bintang di Kota Makassar, dipastikan mengantongi izin.

Namun jika izin belum juga diterbitkan sebelum batas waktu yang ditentukan, dia berharap ada kompensasi yang diberikan. Apalagi, pengurusan izin memerlukan waktu yang cukup lama.

"Apalagi inikan momennya kemarin puasa, lebaran dan banyak libur. Kita juga sudah sampaikan ke DPRD Makassar kalau izinnya sudah kita urus, tinggal kita tunggu terbit," ungkap dia.

Baca juga:Keluhan Penyediaan Air Bersih Mendominasi, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Erdy menjelaskan khusus untuk izin lingkungan yang sempat disorot, pihaknya sudah bekerja sama dengan vendor atau pihak ketiga untuk mengambil limbah B3 Toko Bintang. Hanya saja, diakui Erdy, yang menjadi persoalan, yakni tempat penyimpanan limbah yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Khusus lahan parkir kami akan renovasi toko untuk memundurkan sesuai kesepakatan hasil dari izin andalalin," ungkap dia.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!