1 Unit Rumah Disita Milik Tersangka Kasus BOK Bulukumba Disita

Sabtu, 29 Mei 2021 - 07:03 WIB
Diketahui empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing, mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA; Bendahara Dinas Kesehatan, IR; Kasubag Keuangan, ER; dan seorang sopir yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), EH.

Tersangka AA dan EH dibawa langsung menuju kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan dua tersangka ER dan IR masih berada di Bulukumba.

Ipda Muhammad Ali, menjelaskan setelah pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan. "Jadi sekarang sudah menjadi kewenangan jaksa," katanya.

Baca Juga: Polisi Tingkatkan Dugaan Kasus Korupsi BOK Bulukumba ke Penyidikan

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima empat tersangka beserta barang bukti.

"Empat-empatnya tersangka kita sudah terima. Kemudian melengkapi semua administrasinya untuk dilimpahkan ke persidangan," ujar Andi Thirta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!