Warga Puncak Jaya Minta Kejati Papua Serius Usut Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2019

Jum'at, 28 Mei 2021 - 21:15 WIB
"Perkara ini sudah kita serahkan ke Kejaksaan Agung, menunggu untuk diekspose di Kejaksaan Agung. Kita tunggu sampai saat ini namun belum ada berita,selain itu untuk menentukan seorang pejabat tidak sembarang ada ketentuan hukumnya," kata Kajati.

Baca juga : Korupsi Dana Desa Rp290 Juta untuk Judi, Mantan Kepala Desa di Mojokerto Ditangkap

Namun Rafael Ambrauw menilai Kejaksaan Tinggi Papua memperlambat memutuskan tersangka. Sebab dirinya bersama dengan beberapa perwakilan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, telah mengecek kasus tersebut di Kejaksaan Agung di Jakarta, tapi pihak Kejaksaan Agung sampaikan bahwa, Kejaksaan Agung juga menunggu dokumen dan laporan dari Kejaksaan Tinggi Papua, dan yang dapat memutuskan tersangka adalah Kejaksaan Tinggi Papua.

"Saya bersama masyarakat bertekad akan terus mengawal kasus tersebut, hingga ke Kejaksaan Agung di Jakarta, bahkan hingga kasus tersebut tuntas," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!