Warga Puncak Jaya Minta Kejati Papua Serius Usut Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2019
Jum'at, 28 Mei 2021 - 21:15 WIB
Dimana dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo telah menyampaikan jika kelengkapan berkas dan data untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut telah lengkap.
"Sehingga pada 29 April Kejaksaan Tinggi akan menetapakan tersangka dalam kasus tersebut. Namun sampai dengan saat ini Kejaksaan Tinggi Papua belum juga menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2019, terhadap 125 Desa yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp160.587.294.800.
Untuk kasus ini sendiri, kata dia, sudah hampir satu tahun lebih dilakukan penyelidikan, namun belum juga ada putusan penetapan tersangka.
Sementara berdasarkan apa yang telah disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi bahwa kelengkapan dokumen untuk menetapkan tersangka sudah ada namun hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka. Hal tersebut membuat masyarakat datang dan melakukan aksi demo menuntut Kejaksaan Tinggi untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Laporan kasus ini sudah diserahkan sejak 27 Maret tahun 2020,dan kami datang menuntut janji kesepakatan kami dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, pada 20 sampai dengan 21 April di rumah pendeta Lipiyus Biniluk, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua berjanji bahwa semua dokumen sudah selesai,dan sudah mendapati tersangkanya, dan 29 April 2021 akan memutuskan tersangkanya,maka kami menunggu sampai dengan tanggal 27 Mei 2021,tidak ada jawaban yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua apa ada beban sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum memutuskan tersangka," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo yang bertemu dengan massa menyampaikan, kasus tersebut telah diekspose ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kejaksaan Agung di Jakarta, sehingga pihaknya juga masih menunggu.
"Sehingga pada 29 April Kejaksaan Tinggi akan menetapakan tersangka dalam kasus tersebut. Namun sampai dengan saat ini Kejaksaan Tinggi Papua belum juga menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2019, terhadap 125 Desa yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp160.587.294.800.
Untuk kasus ini sendiri, kata dia, sudah hampir satu tahun lebih dilakukan penyelidikan, namun belum juga ada putusan penetapan tersangka.
Sementara berdasarkan apa yang telah disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi bahwa kelengkapan dokumen untuk menetapkan tersangka sudah ada namun hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka. Hal tersebut membuat masyarakat datang dan melakukan aksi demo menuntut Kejaksaan Tinggi untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Laporan kasus ini sudah diserahkan sejak 27 Maret tahun 2020,dan kami datang menuntut janji kesepakatan kami dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, pada 20 sampai dengan 21 April di rumah pendeta Lipiyus Biniluk, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua berjanji bahwa semua dokumen sudah selesai,dan sudah mendapati tersangkanya, dan 29 April 2021 akan memutuskan tersangkanya,maka kami menunggu sampai dengan tanggal 27 Mei 2021,tidak ada jawaban yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua apa ada beban sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum memutuskan tersangka," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo yang bertemu dengan massa menyampaikan, kasus tersebut telah diekspose ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kejaksaan Agung di Jakarta, sehingga pihaknya juga masih menunggu.
Lihat Juga :