Warga Puncak Jaya Minta Kejati Papua Serius Usut Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2019

Jum'at, 28 Mei 2021 - 21:15 WIB
loading...
Warga Puncak Jaya Minta...
Warga Puncak Jaya minta Kejati Papua serius menangani kasus dugaan Korupsi Dana Desa 2019 yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Puncak Jaya Yuni Wonda. Foto iNews TV/Fredy B
A A A
PUNCAK JAYA - Warga Puncak Jaya minta Kejati Papua serius menangani kasus dugaan Korupsi Dana Desa 2019 yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Puncak Jaya Yuni Wonda. Desakan pengusutan dilakukan secara transparan telah disuarakan warga Papua dengan berunjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Papua.

Massa menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo harus segera menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Menurut Koordinator Aksi Rafael Ambrauw, warga menilai Kejaksaan Tinggi Papua sengaja memperlambat penetapan tersangka. Sebab pada 21 April pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, di salah satu tokoh Papua.

Baca : 125 Kepala Kampung Desak Kejati Papua Tuntaskan Kasus Dana Desa di Puncak Jaya

Dimana dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo telah menyampaikan jika kelengkapan berkas dan data untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut telah lengkap.

"Sehingga pada 29 April Kejaksaan Tinggi akan menetapakan tersangka dalam kasus tersebut. Namun sampai dengan saat ini Kejaksaan Tinggi Papua belum juga menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2019, terhadap 125 Desa yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp160.587.294.800.

Untuk kasus ini sendiri, kata dia, sudah hampir satu tahun lebih dilakukan penyelidikan, namun belum juga ada putusan penetapan tersangka.

Sementara berdasarkan apa yang telah disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi bahwa kelengkapan dokumen untuk menetapkan tersangka sudah ada namun hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka. Hal tersebut membuat masyarakat datang dan melakukan aksi demo menuntut Kejaksaan Tinggi untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Laporan kasus ini sudah diserahkan sejak 27 Maret tahun 2020,dan kami datang menuntut janji kesepakatan kami dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, pada 20 sampai dengan 21 April di rumah pendeta Lipiyus Biniluk, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua berjanji bahwa semua dokumen sudah selesai,dan sudah mendapati tersangkanya, dan 29 April 2021 akan memutuskan tersangkanya,maka kami menunggu sampai dengan tanggal 27 Mei 2021,tidak ada jawaban yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua apa ada beban sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum memutuskan tersangka," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo yang bertemu dengan massa menyampaikan, kasus tersebut telah diekspose ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kejaksaan Agung di Jakarta, sehingga pihaknya juga masih menunggu.

"Perkara ini sudah kita serahkan ke Kejaksaan Agung, menunggu untuk diekspose di Kejaksaan Agung. Kita tunggu sampai saat ini namun belum ada berita,selain itu untuk menentukan seorang pejabat tidak sembarang ada ketentuan hukumnya," kata Kajati.

Baca juga : Korupsi Dana Desa Rp290 Juta untuk Judi, Mantan Kepala Desa di Mojokerto Ditangkap

Namun Rafael Ambrauw menilai Kejaksaan Tinggi Papua memperlambat memutuskan tersangka. Sebab dirinya bersama dengan beberapa perwakilan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, telah mengecek kasus tersebut di Kejaksaan Agung di Jakarta, tapi pihak Kejaksaan Agung sampaikan bahwa, Kejaksaan Agung juga menunggu dokumen dan laporan dari Kejaksaan Tinggi Papua, dan yang dapat memutuskan tersangka adalah Kejaksaan Tinggi Papua.

"Saya bersama masyarakat bertekad akan terus mengawal kasus tersebut, hingga ke Kejaksaan Agung di Jakarta, bahkan hingga kasus tersebut tuntas," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Berita Terkini
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Infografis
BMKG Sebut di 2025 Salju...
BMKG Sebut di 2025 Salju di Puncak Jaya Papua Akan Hilang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved