Bawa Senjata Rakitan Ilegal, ABK Terancam Penjara di Atas 10 Tahun

Jum'at, 28 Mei 2021 - 14:38 WIB
Candra menambahkan, setelah digali lebih lanjut pelaku memperoleh senjata rakitan ilegal jenis revolver tersebut dari seorang nelayan di Sumatera Selatan.

"AB memperoleh ini dari seorang nelayan di Sumsel, motivasinya memiliki senjata ini untuk alat pelindung diri ketika berlayar dan sudah dua peluru ia gunakan kemudian yang tersisa 8 butir peluru, " Tambah Candra.

Saat ini AB telah mendekam di tahanan Polres Bangka Barat, sembari mengikuti proses hukum lebih lanjut.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!