Bawa Senjata Rakitan Ilegal, ABK Terancam Penjara di Atas 10 Tahun

Jum'at, 28 Mei 2021 - 14:38 WIB
AKP Candra Wijaya saat memberikan keterangan, Jumat (28/5/21). Foto: iNews.id / Istimewa.
BANGKA BARAT - Satu ABK yang diamankan tim dari Satpolair Polres Bangka Barat pada beberapa waktu lalu, terancam hukuman pidana diatas 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Polair Polres Bangka Barat AKP Candra Wijaya, usai melakukan penyelidikan terhadap ABK yang diketahui berinisial A tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api sesuai pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun ke atas, " Imbuh AKP Candra Wijaya Kasat Polair Polres Bangka Barat, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Krishna Murti Tampil Foto Bareng Sopir Truk



Candra menambahkan, setelah digali lebih lanjut pelaku memperoleh senjata rakitan ilegal jenis revolver tersebut dari seorang nelayan di Sumatera Selatan.

"AB memperoleh ini dari seorang nelayan di Sumsel, motivasinya memiliki senjata ini untuk alat pelindung diri ketika berlayar dan sudah dua peluru ia gunakan kemudian yang tersisa 8 butir peluru, " Tambah Candra.

Saat ini AB telah mendekam di tahanan Polres Bangka Barat, sembari mengikuti proses hukum lebih lanjut.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content