Alamak! Motor Pemdes Digunakan untuk Antar Maling

Jum'at, 28 Mei 2021 - 13:46 WIB
"Berdasarkan petunjuk itulah personil kami berhasil memburu tersangka," kata Talingga, seijin Kapores Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto, Jumat (28/05/2021).

Saat ini, kata dia, tersangka beserta barang bukti curian berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna biru putih dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolsek Airgegas guna proses hukum lebih lanjut. Baca juga: Sikat Belasan Motor, 3 Residivis Curanmor Kediri Tersungkur Terkena Tembakan Polisi

"Saksi-saksi sudah kami periksa dan kami sedang melengkapi pemberkasan kasus agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancama maksimal 5 tahun penjara," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!