Terbukti Korupsi Dana Pesantren dan Diniah, 5 Pengurus Ditahan
Jum'at, 28 Mei 2021 - 00:21 WIB
Penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021) sore.
“Setelah cukup bukti kita tahan 5 tersangka ini, mereka meraup untung Rp300 juta,” kata Kepala Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.
Kelima tersangka ini berinisial RH, FQ dari kalangan madarasah diniyah serta SK, AW dan AS dari kalangan pesantren. “Mereka terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasidanaMadrasah Diniyah dan Pondok Pesantrense-Kota Pasuruan,” katanya.
Baca juga: Wali Kotanya Ulang Tahun, Warga Surabaya Larang Keras Gelar Pesta Seperti di Grahadi
Diketahui, rata-rata kelima tersangka memotong dana bantuan sekitar 20-30%. Seharusnya, setiap lembaga pendidikan religus mendapatkan dana BOP sekitar Rp10 juta untuk pesantren, sementara untuk Madrasah Diniyah mendapat dana Rp20 juta-Rp50 juta.
“Setelah cukup bukti kita tahan 5 tersangka ini, mereka meraup untung Rp300 juta,” kata Kepala Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.
Kelima tersangka ini berinisial RH, FQ dari kalangan madarasah diniyah serta SK, AW dan AS dari kalangan pesantren. “Mereka terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasidanaMadrasah Diniyah dan Pondok Pesantrense-Kota Pasuruan,” katanya.
Baca juga: Wali Kotanya Ulang Tahun, Warga Surabaya Larang Keras Gelar Pesta Seperti di Grahadi
Diketahui, rata-rata kelima tersangka memotong dana bantuan sekitar 20-30%. Seharusnya, setiap lembaga pendidikan religus mendapatkan dana BOP sekitar Rp10 juta untuk pesantren, sementara untuk Madrasah Diniyah mendapat dana Rp20 juta-Rp50 juta.
Lihat Juga :