Terbukti Korupsi Dana Pesantren dan Diniah, 5 Pengurus Ditahan
Jum'at, 28 Mei 2021 - 00:21 WIB
PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan , Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya menjebloskan 5orang santri yang juga pengurus pondok pesantren dan diniah atau madin ke dalam tahanan karena diduga telah melakukan tindakan korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI .
Ironisnya, para tersangka dari pengurus madarasah diniah dan pesantren ini tega memotong uang bantuan berkisar 20-30% dengan meraup keuntungan ratusanjuta rupiah.
Penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021) sore.
“Setelah cukup bukti kita tahan 5 tersangka ini, mereka meraup untung Rp300 juta,” kata Kepala Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.
Kelima tersangka ini berinisial RH, FQ dari kalangan madarasah diniyah serta SK, AW dan AS dari kalangan pesantren. “Mereka terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasidanaMadrasah Diniyah dan Pondok Pesantrense-Kota Pasuruan,” katanya.
Diketahui, rata-rata kelima tersangka memotong dana bantuan sekitar 20-30%. Seharusnya, setiap lembaga pendidikan religus mendapatkan dana BOP sekitar Rp10 juta untuk pesantren, sementara untuk Madrasah Diniyah mendapat dana Rp20 juta-Rp50 juta.
Ironisnya, para tersangka dari pengurus madarasah diniah dan pesantren ini tega memotong uang bantuan berkisar 20-30% dengan meraup keuntungan ratusanjuta rupiah.
Baca Juga
Penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021) sore.
“Setelah cukup bukti kita tahan 5 tersangka ini, mereka meraup untung Rp300 juta,” kata Kepala Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.
Kelima tersangka ini berinisial RH, FQ dari kalangan madarasah diniyah serta SK, AW dan AS dari kalangan pesantren. “Mereka terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasidanaMadrasah Diniyah dan Pondok Pesantrense-Kota Pasuruan,” katanya.
Baca Juga
Diketahui, rata-rata kelima tersangka memotong dana bantuan sekitar 20-30%. Seharusnya, setiap lembaga pendidikan religus mendapatkan dana BOP sekitar Rp10 juta untuk pesantren, sementara untuk Madrasah Diniyah mendapat dana Rp20 juta-Rp50 juta.
tulis komentar anda