Ustaz Gondrong si Pengganda Uang Ajukan Praperadilan
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:34 WIB
Penyitaan barang bukti pun dilakukan tanpa surat keterangan. ”Jadi saya kira ini cara-cara penyidikan yang harus kita koreksi. Kami koreksi maksudnya untuk diperbaiki lagi untuk ke depannya supaya pihak kepolisian itu bisa memperbaiki, tidak ada langkah-langkah dalam penyidikan yang resisten. Saya kira itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, video Herman viral Maret 2021 lalu. Dengan memangku anaknya, Herman mengeluarkan uang dari dalam kotak dengan kesan mampu menggandakan uang. Tidak lama kemudian Herman ditangkap kepolisian. Awalnya, penangkapan Herman dilakukan dengan tuduhan penggandaan uang.
Namun, belakangan, kasusnya berubah menjadi pelanggaran perlindungan anak, lantaran menikahi istrinya yang masih berusia 15 tahun pada 2017 lalu. Polisi mengklaim penyidikan itu dilakukan lantaran menerima laporan dari mertua Herman. Namun, menurut Ferdinand, tuduhan yang ditetapkan keliru.
Soalnya, ketika menikahi istrinya empat tahun lalu, tidak ditemukan unsur pemaksaan. Pernikahan itu pun dilakukan dengan rangkaian sesuai adat istiadat, mulai dari lamaran hingga ijab kabul. Setelah diamankan oleh Polsek Babelan lalu digiring ke polres. Sampai di polres ditetapkan tersangka. Jadi tersangka karena mengawini anak di bawah umur tahun 2017.
Istri Herman, Novi Tranti (19), mengaku tidak ada paksaan saat menikah dengan Herman. Bahkan, sebelum menikah, keduanya lebih dulu berpacaran karena saling menyukai. ”Enggak ada paksaan, saya suka, sama-sama suka. Saya pacaran dengan suami saya. Sempat mengenalkan diri ke orang tua saya, ngelamar, nentuin tanggal, langsung nikah” katanya.
Hingga kini dia bersama anaknya telah berpisah selama dua bulan dengan Herman lantaran ditahan polisi. Dia berharap suaminya dapat segera dibebaskan, terlebih anaknya selalu menanyakan ayahnya.”Saya ada dua bulan saya berpisah dengan suami saya, ya anak saya juga sering nangis suka nanyain ayahnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, video Herman viral Maret 2021 lalu. Dengan memangku anaknya, Herman mengeluarkan uang dari dalam kotak dengan kesan mampu menggandakan uang. Tidak lama kemudian Herman ditangkap kepolisian. Awalnya, penangkapan Herman dilakukan dengan tuduhan penggandaan uang.
Namun, belakangan, kasusnya berubah menjadi pelanggaran perlindungan anak, lantaran menikahi istrinya yang masih berusia 15 tahun pada 2017 lalu. Polisi mengklaim penyidikan itu dilakukan lantaran menerima laporan dari mertua Herman. Namun, menurut Ferdinand, tuduhan yang ditetapkan keliru.
Soalnya, ketika menikahi istrinya empat tahun lalu, tidak ditemukan unsur pemaksaan. Pernikahan itu pun dilakukan dengan rangkaian sesuai adat istiadat, mulai dari lamaran hingga ijab kabul. Setelah diamankan oleh Polsek Babelan lalu digiring ke polres. Sampai di polres ditetapkan tersangka. Jadi tersangka karena mengawini anak di bawah umur tahun 2017.
Istri Herman, Novi Tranti (19), mengaku tidak ada paksaan saat menikah dengan Herman. Bahkan, sebelum menikah, keduanya lebih dulu berpacaran karena saling menyukai. ”Enggak ada paksaan, saya suka, sama-sama suka. Saya pacaran dengan suami saya. Sempat mengenalkan diri ke orang tua saya, ngelamar, nentuin tanggal, langsung nikah” katanya.
Hingga kini dia bersama anaknya telah berpisah selama dua bulan dengan Herman lantaran ditahan polisi. Dia berharap suaminya dapat segera dibebaskan, terlebih anaknya selalu menanyakan ayahnya.”Saya ada dua bulan saya berpisah dengan suami saya, ya anak saya juga sering nangis suka nanyain ayahnya,” ucapnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda