Ustaz Gondrong si Pengganda Uang Ajukan Praperadilan

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:34 WIB
loading...
Ustaz Gondrong si Pengganda...
Pria gondrong yang sempat sempat viral karena videonya menggandakan uang di Bekasi, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pria gondrong yang sempat sempat viral karena videonya menggandakan uang di Bekasi, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang . Herman (42), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, itu menilai penyidikan kepolisian yang menderanya sangat dipaksakan. Dia meminta kasusnya dihentikan.

Praperadilan ini diajukan tersangka Herman alias Ustaz Gondrong ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr dengan termohon I Kapolres Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan.

Baca juga; Ustaz Gondrong, Pelaku Penggandaan Uang di Bekasi Jadi Tersangka

Pada sidang pertama, Kamis (27/5/2021), hakim tunggal yang memimpin sidang Sondra Mukti Lambang Linuwih, menunda sidang karena baik termohon I, II, maupun perwakilannya tidak hadir. Hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari tim penggugat.

”Setelah kita semua menunggu dari jam 10 pagi sampai sekarang jam 12, termohon 1 dan 2 sampai saat ini tidak hadir dan tidak pula mengirimkan perwakilan. Maka dengan mempertimbangkan jadwal hari libur juga, sidang dimulai lagi pada 8 Juni nanti,” kata Sondra.

Ustaz Gondrong si Pengganda Uang Ajukan Praperadilan


Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ferdinand Montororing, mengatakan, praperadilan ini diajukan karena kasus yang disidik dinilai tidak sesuai prosedur. Penyidikan kasus dilakukan tanpa surat perintah dan surat penahanan.

Kemudian, penetapan tersangka terhadap Herman bin Marzuki ini tidak disampaikan juga kepada kuasa hukum. "Seharusnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 tahun 2015, frasa dalam Pasal 119 KUHAP itu juga harus bisa disampaikan kepada tersangka maupun keluarga, penetapan tersangkanya,” ungkapnya.

Baca juga: Ditipu Ustaz Gondrong Sang Pengganda Uang, 4 Orang Lapor Polisi

Penyitaan barang bukti pun dilakukan tanpa surat keterangan. ”Jadi saya kira ini cara-cara penyidikan yang harus kita koreksi. Kami koreksi maksudnya untuk diperbaiki lagi untuk ke depannya supaya pihak kepolisian itu bisa memperbaiki, tidak ada langkah-langkah dalam penyidikan yang resisten. Saya kira itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, video Herman viral Maret 2021 lalu. Dengan memangku anaknya, Herman mengeluarkan uang dari dalam kotak dengan kesan mampu menggandakan uang. Tidak lama kemudian Herman ditangkap kepolisian. Awalnya, penangkapan Herman dilakukan dengan tuduhan penggandaan uang.

Namun, belakangan, kasusnya berubah menjadi pelanggaran perlindungan anak, lantaran menikahi istrinya yang masih berusia 15 tahun pada 2017 lalu. Polisi mengklaim penyidikan itu dilakukan lantaran menerima laporan dari mertua Herman. Namun, menurut Ferdinand, tuduhan yang ditetapkan keliru.

Baca juga: Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Soalnya, ketika menikahi istrinya empat tahun lalu, tidak ditemukan unsur pemaksaan. Pernikahan itu pun dilakukan dengan rangkaian sesuai adat istiadat, mulai dari lamaran hingga ijab kabul. Setelah diamankan oleh Polsek Babelan lalu digiring ke polres. Sampai di polres ditetapkan tersangka. Jadi tersangka karena mengawini anak di bawah umur tahun 2017.

Istri Herman, Novi Tranti (19), mengaku tidak ada paksaan saat menikah dengan Herman. Bahkan, sebelum menikah, keduanya lebih dulu berpacaran karena saling menyukai. ”Enggak ada paksaan, saya suka, sama-sama suka. Saya pacaran dengan suami saya. Sempat mengenalkan diri ke orang tua saya, ngelamar, nentuin tanggal, langsung nikah” katanya.

Hingga kini dia bersama anaknya telah berpisah selama dua bulan dengan Herman lantaran ditahan polisi. Dia berharap suaminya dapat segera dibebaskan, terlebih anaknya selalu menanyakan ayahnya.”Saya ada dua bulan saya berpisah dengan suami saya, ya anak saya juga sering nangis suka nanyain ayahnya,” ucapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Praperadilan Eks Ketua...
Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak Hakim
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved