1,5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi, Ibu Cantik Mantan Kepala Dinas Akhirnya Ditahan
Kamis, 27 Mei 2021 - 18:06 WIB
Satu titik pekerjaan, menelan anggaran berkisar Rp110 juta. Dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp2.864.190.000. Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejari dan tim laboratorium bahan kontruksi dan bangunan Fakultas Teknik Sipil ITN Malang ditemukan adanya selisih, atau pengurangan volume pekerjaan kegiatan tersebut.
"Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran kegiatan sumur dangkal Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016. Sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp474.867.674,13," imbuh Wicaksono.
Menurut Wicaksono, dalam kasus ini Suliestyawati dianggap pihak yang paling bertanggungjawab atas munculnya kerugian negara terkait proyek irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016. Atas perbuatannya Suliestyawati akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas II B Mojokerto.
Sementara itu, Mahfud kuasa hukum Suliestyawati, mengaku tak mengetahui jika kliennya akan dilakukan penahanan dalam pemeriksaan kali ini. Pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait dengan penahanan Suliestyawati. Apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak. "Saya laporkan keluarganya dulu. Bukan pasrah, tapi saya akan berdiskusi dengan pihak keluarga dulu," kata Mahfud singkat.
"Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran kegiatan sumur dangkal Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016. Sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp474.867.674,13," imbuh Wicaksono.
Menurut Wicaksono, dalam kasus ini Suliestyawati dianggap pihak yang paling bertanggungjawab atas munculnya kerugian negara terkait proyek irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016. Atas perbuatannya Suliestyawati akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas II B Mojokerto.
Sementara itu, Mahfud kuasa hukum Suliestyawati, mengaku tak mengetahui jika kliennya akan dilakukan penahanan dalam pemeriksaan kali ini. Pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait dengan penahanan Suliestyawati. Apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak. "Saya laporkan keluarganya dulu. Bukan pasrah, tapi saya akan berdiskusi dengan pihak keluarga dulu," kata Mahfud singkat.
(eyt)
tulis komentar anda