Tak Puas Berhubungan dengan Istri, Pria Ini Setubuhi Anak Kandungnya Selama 2 Tahun

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:42 WIB
“Dari pengakuan pelaku ia tega menyetubuhi anaknya sendiri selama kurang lebih dua tahun dikarenakan dia sering tidak dikasih jatah oleh istrinya,” kata Iptu Candra Winata, Kamis (27/5/2021).

Bahkan setiap melakukan kasi kejinya tersebut dia lakukan di rumahnya sendiri di Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Seputih Raman untuk dimintai keterangan lebih lanjut .



Baca juga : Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Cisauk Terbongkar Berkat Laporan Sang Ibu


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Perpu 1 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!