Tak Puas Berhubungan dengan Istri, Pria Ini Setubuhi Anak Kandungnya Selama 2 Tahun

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:42 WIB
loading...
Tak Puas Berhubungan...
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Seputih Raman membekuk Ari Hermawan (34)pelaku inses yang korbannya merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Foto iNews TV/Roy MP
A A A
LAMPUNG SELATAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Seputih Raman membekuk Ari Hermawan (34) pelaku inses yang korbannya merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Pelaku yang menyetubuhi anak kandungnya ini dibekuk di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan saat hendak mau melarikan diri ke Pulau Jawa.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Candra Winata mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas saat naik ojek di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dikarenakan pelaku mau melarikan diri ke pulau Jawa.

Baca : Modus Hendak Obatin Gatel, Ayah Cabuli Anak Tiri di Lebak


“Dari pengakuan pelaku ia tega menyetubuhi anaknya sendiri selama kurang lebih dua tahun dikarenakan dia sering tidak dikasih jatah oleh istrinya,” kata Iptu Candra Winata, Kamis (27/5/2021).

Bahkan setiap melakukan kasi kejinya tersebut dia lakukan di rumahnya sendiri di Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Seputih Raman untuk dimintai keterangan lebih lanjut .

Baca juga : Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Cisauk Terbongkar Berkat Laporan Sang Ibu


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Perpu 1 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pesisir, Sinergi BUMN Jalankan Konservasi Terumbu Karang di Lampung Selatan
Putri Zulhas Resmikan...
Putri Zulhas Resmikan Renovasi Ruang Kelas SMP Muhammadiyah 1 Rajabasa
Kronologi Minibus Hantam...
Kronologi Minibus Hantam Truk Hino hingga Tewaskan 2 Mahasiswa asal Jabar
Kronologi Sopir Travel...
Kronologi Sopir Travel Lampung Dibunuh hingga Dibuang Penumpang ke Kolong Jembatan
Mantan Kepala BPN Lampung...
Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan di Kasus Sertifikat Tanah
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
Rekomendasi Kuliner...
Rekomendasi Kuliner Bakauheni: Kedai Apung Mbak Ninuk, Surga Seafood Segar Pinggir Laut
Menjelajahi Dasar Laut...
Menjelajahi Dasar Laut Tanpa Berenang di Sinema 4D Krakatau Park
Libur Lebaran 2026,...
Libur Lebaran 2026, Krakatau Park Jadi Magnet Wisatawan di Lampung Selatan
Rekomendasi
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved