Tak Puas Berhubungan dengan Istri, Pria Ini Setubuhi Anak Kandungnya Selama 2 Tahun

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:42 WIB
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Seputih Raman membekuk Ari Hermawan (34)pelaku inses yang korbannya merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Foto iNews TV/Roy MP
LAMPUNG SELATAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Seputih Raman membekuk Ari Hermawan (34) pelaku inses yang korbannya merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Pelaku yang menyetubuhi anak kandungnya ini dibekuk di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan saat hendak mau melarikan diri ke Pulau Jawa.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Candra Winata mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas saat naik ojek di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dikarenakan pelaku mau melarikan diri ke pulau Jawa.



Baca : Modus Hendak Obatin Gatel, Ayah Cabuli Anak Tiri di Lebak


“Dari pengakuan pelaku ia tega menyetubuhi anaknya sendiri selama kurang lebih dua tahun dikarenakan dia sering tidak dikasih jatah oleh istrinya,” kata Iptu Candra Winata, Kamis (27/5/2021).



Bahkan setiap melakukan kasi kejinya tersebut dia lakukan di rumahnya sendiri di Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Seputih Raman untuk dimintai keterangan lebih lanjut .



Baca juga : Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Cisauk Terbongkar Berkat Laporan Sang Ibu


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Perpu 1 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More