Pemkot Makassar Diminta Tindak Tegas THM yang Langgar Prokes
Kamis, 27 Mei 2021 - 08:53 WIB
"Jangan kesannya cuma menggertak sehingga mereka 'patotoai' atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan," tegas dia.
Terkait potensi pencabutan usaha, legislator PPP itu mengaku perlu membahas terlebih dulu dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk memutuskan. Perihal perlu tidaknya dibahas bersama komisi.
"Karena sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apalagi sudah berulang kali," ucap dia.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad juga menyayangkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh THM Holywings. Menurut dia, di tengah pandemi pelaku usaha seharusnya patuh dan taat terharap surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ihwal pembatasan jam operasional.
Baca Juga: 8 Warga Terpapar Covid-19, Camat di Luwu Utara Aktif Sosialisasi Prokes
Apalagi aturan itu dikeluarkan tidak tanpa kajian perihal bagaimana kebijakan pembatasan itu dilakukan. Jelasnya, kebijakan itu diambil sebagai upaya Pemkot Makassar untuk menekan pandemi Covid-19.
Terkait potensi pencabutan usaha, legislator PPP itu mengaku perlu membahas terlebih dulu dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk memutuskan. Perihal perlu tidaknya dibahas bersama komisi.
"Karena sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apalagi sudah berulang kali," ucap dia.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad juga menyayangkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh THM Holywings. Menurut dia, di tengah pandemi pelaku usaha seharusnya patuh dan taat terharap surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ihwal pembatasan jam operasional.
Baca Juga: 8 Warga Terpapar Covid-19, Camat di Luwu Utara Aktif Sosialisasi Prokes
Apalagi aturan itu dikeluarkan tidak tanpa kajian perihal bagaimana kebijakan pembatasan itu dilakukan. Jelasnya, kebijakan itu diambil sebagai upaya Pemkot Makassar untuk menekan pandemi Covid-19.
Lihat Juga :