Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, IRT di Pasuruan Diciduk Polisi

Rabu, 26 Mei 2021 - 20:39 WIB
Baca juga: Ambil Paksa Mobil Nasabah, Dua Debt Collector di Bengkulu Ditusuk Badik

Akibatnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun pejara.

Sementara, tersangka YE (37) mengaku, nekat menggelapkan uang arisan karena untuk membayar hutang. Apalagi korban tak membayar iuran wajib besarnya ratusan ribu menjadi ketentuan pada saat awal pembukaan arisan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!