KPK Sebut Kepatuhan LHKPN Sudah Mencapai 95,66 Persen

Rabu, 26 Mei 2021 - 11:43 WIB
Tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020 hingga tanggal 2 Mei 2021 naik tipis. Foto: Ilustrasi
JAKARTA - Tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) tahun pelaporan 2020 hingga tanggal 2 Mei 2021 naik tipis jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Terjadi peningkatan sebesar 2,85 persen, dari 92,81 persen menjadi 95,66 persen.

Hal tersebut diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui akun Instagram miliknya, @official.kpk. Adapun kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut berlaku untuk lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, serta BUMN atau BUMD.

"Kepatuhan untuk tahun pelaporan 2020 per 2 Mei 2021 mencapai 95,66 persen, hal ini meningkat dari pepatuhan pada periode yang sama tahun 2019 yaitu sebesar 92,81 persen," sebut KPK, Rabu (26/5/2021).



KPK menjelaskan, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang dimiliki KPK. Melalui pelaporan LHKPN yang jujur secara periodik diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).



"KawanAksi bisa mengakses dan melakukan pengawasan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara melalui situs elhkpn.kpk.go.id pada menu e-announcement," tulis KPK lagi.

KPK juga merilis unggahan gambar berbentuk infografis yang menampilkan data lengkap. Di bidang yudikatif, dari total 19.778 orang yang diwajibkan lapor, sudah 19.457 orang yang melaporkan harta kekayaannya. Tersisa 321 orang yang belum melaporkan.



Kemudian, dari bidang Eksekutif ada 306.136 yang diwajibkan lapor. Sebanyak 293.152 orang sudah melapor, sedangkan 12.984 orang belum menyerahkan laporannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More