Karyawan Alami Laka Lantas di Jalan Raya, BP Jamsostek Tanggung Penuh Biaya RS
Selasa, 25 Mei 2021 - 15:02 WIB
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) siap memberikan jaminan penuh kepada karyawan peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menyatakan, BP Jamsostek memberikan perlindungan kepada pesertanya, mulai dari peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja, hingga kembali lagi ke rumah.
Karenanya, kata Tidar, jika karyawan peserta BP Jamaostek mengalami laka lantas di jalan raya, BP Jamsostek pun siap menanggung penuh biaya rumah sakit (RS).
"Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja, apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BP Jamsostek siap menanggung biaya rumah sakit setiap peserta," jelas Tidar di Bandung, Selasa (25/5/2021).
Menurut Tidar, kecelakaan kerja yang dialami peserta akan mengakibatkan beban keuangan, baik bagi peserta maupun keluarganya. Karenanya, untuk memastikan beban keuangan keluarga tak terganggu akibat peserta mengalami kecelakaan kerja, pemerintah melalui BP Jamsostek memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh dan karyawan swasta.
Dia memaparkan, selain biaya pengobatan di RS, BP Jamsostek pun siap menanggung biaya rehabilitasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan terganggunya fungsi kerja tubuh secara optimal, bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh. Melalui program JKK, kata Tidar, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BP Jamsostek.
Menurut Tidar, jaminan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BP Jamsostek bagi buruh dan karyawan swasta, agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir terhadap biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan.
"Bentuk mafaat lain yang diberikan BP Jamsostek adalah rehabilitasi medis berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja," sebutnya.
Tidar menambahkan, seluruh biaya pengobatan dan rehabilitasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BP Jamsostek. Namun, jika penanganannya tidak dilakukan di PLUK yang bekerja sama dengan BP Jamsostek, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse.
Tidak hanya itu, BP Jamsostek pun terus memberikan kemudahan bagi pesertanya, salah satunya dalam proses administrasi dan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja seperti menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu dan peserta hanya perlu menunjukan kartu kepesertaan tanpa membayar deposito.
"Hal ini dimaksudkan agar peserta yang mengalami tindakan gawat darurat untuk diutamakan dan langsung ditangani tanpa dipersulit proses administrasi," kata Tidar.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menyatakan, BP Jamsostek memberikan perlindungan kepada pesertanya, mulai dari peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja, hingga kembali lagi ke rumah.
Karenanya, kata Tidar, jika karyawan peserta BP Jamaostek mengalami laka lantas di jalan raya, BP Jamsostek pun siap menanggung penuh biaya rumah sakit (RS).
"Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja, apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BP Jamsostek siap menanggung biaya rumah sakit setiap peserta," jelas Tidar di Bandung, Selasa (25/5/2021).
Menurut Tidar, kecelakaan kerja yang dialami peserta akan mengakibatkan beban keuangan, baik bagi peserta maupun keluarganya. Karenanya, untuk memastikan beban keuangan keluarga tak terganggu akibat peserta mengalami kecelakaan kerja, pemerintah melalui BP Jamsostek memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh dan karyawan swasta.
Dia memaparkan, selain biaya pengobatan di RS, BP Jamsostek pun siap menanggung biaya rehabilitasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan terganggunya fungsi kerja tubuh secara optimal, bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh. Melalui program JKK, kata Tidar, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BP Jamsostek.
Menurut Tidar, jaminan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BP Jamsostek bagi buruh dan karyawan swasta, agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir terhadap biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan.
"Bentuk mafaat lain yang diberikan BP Jamsostek adalah rehabilitasi medis berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja," sebutnya.
Tidar menambahkan, seluruh biaya pengobatan dan rehabilitasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BP Jamsostek. Namun, jika penanganannya tidak dilakukan di PLUK yang bekerja sama dengan BP Jamsostek, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse.
Tidak hanya itu, BP Jamsostek pun terus memberikan kemudahan bagi pesertanya, salah satunya dalam proses administrasi dan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja seperti menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu dan peserta hanya perlu menunjukan kartu kepesertaan tanpa membayar deposito.
"Hal ini dimaksudkan agar peserta yang mengalami tindakan gawat darurat untuk diutamakan dan langsung ditangani tanpa dipersulit proses administrasi," kata Tidar.
(don)
tulis komentar anda