Hamili Pacar dan Diaborsi di Kamar Mandi, Pemuda Ini Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Mei 2021 - 11:52 WIB
loading...
Hamili Pacar dan Diaborsi...
Penyidik memeriksa tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial M (22) di Mapolres Magelang. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
MAGELANG - Penyidik Polres Magelang menetapkan pria berinisial M (22) warga Desa Munggangsari, Kecamatan Kaliangkrik sebagai tersangka perkara persetubuhan terhadap anak. M adalah pacar pelaku aborsi di kamar mandi Apotik Falensia Tempuran Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan TA (17) warga Kaliangkrik.

Baca juga: Aliran Sesat Gemparkan Cianjur, Anggotanya Tak Diwajibkan Salat dan Puasa

Penetapan M sebagai tersangka perkara. tersebut, merupakan pengembangan dari kasus aborsi yang dilakukan TA. Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kerusakan Gempa Blitar Meluas, Ini Penampakan Kondisi Tujuh Kecamatan

Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin menjelaskan, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan tndak pidana persetubuhan terhadap anak, yakni TA (pelaku aborsi).

Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka aborsi melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan hamil dengan kekasihnya yang berinisial M.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap TA (17), pelajar SMK di Magelang warga Kaiangkrik Magelang," ujarnya, Sabtu (22/5/2021).

Alfan menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka M, persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali di rumah korban dan di rumah tersangka. "Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA (korban) dilakukan 5 kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M," terangnya.

Dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan telepon seluler korban. "Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita. Kami juga menyita telepon seluler yang berisi percakapan pelaku dan korban untuk pembuktian perkara. Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Haru Karyawan...
Cerita Haru Karyawan Difabel Rokok HS: Dulu Sering Ditolak Kerja, Kini Bisa Lunasi Utang
Kala Warga dan Anak-Anak...
Kala Warga dan Anak-Anak Sekolah Antusias Sapa Prabowo di Magelang
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Pabrik Mobil Listrik di Magelang Besok
Kebahagiaan Karyawan...
Kebahagiaan Karyawan Difabel Rokok HS: Diterima Kerja, Jadi Bagian Penting Perusahaan
Bos HS Berangkatkan...
Bos HS Berangkatkan 150 Karyawan Umrah, Bersyukur Selamat dari Kecelakaan
Banjir Lahar di Magelang:...
Banjir Lahar di Magelang: 2 Orang Tewas, Dua Lainnya Masih Hilang
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Gus Yaqut dan Gus Alex...
Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Rekomendasi
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved