Racik dan Oplos Miras Impor Ilegal di Kamar Kos, Pria Asal Jakarta Dibekuk di Bali

Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:25 WIB
"Produk miras lokal dijual ke warung oleh pelaku ini dengan harga murah, sedangkan miras oplosan merek impor dijual secara online melalui media sosial dengan harga jauh lebih murah dari harga sebenarnya," tegasnya.

Baca juga: Pembantu Rumah Tangga Culik Anak Prajurit TNI AD, Tak Berkutik Saat Diringkus di Rumahnya

Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis , yakni pasal 62 junto pasal 8 undang-undang perlindungan konsumen, dan pasal 204 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!