Racik dan Oplos Miras Impor Ilegal di Kamar Kos, Pria Asal Jakarta Dibekuk di Bali

Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:25 WIB
loading...
Racik dan Oplos Miras...
Saepudin alias Asep pria asal Jakarta, peracik, pengoplos, sekaligus penjual miras impor dan lokal illegal ditangkap anggota Tipiter Satreskrim Polresta Denpasar. Foto/iNews TV/Muhammad Muhyiddin
A A A
DENPASAR - Demi meraup keuntungan besar, seorang pria asal jakarta, yang diketahui bernama Saepudin aluas Asep, nekat meracik, mengoplos, sekaligus menjual minuman keras (Miras) hasil racikannya.

Baca juga: Gelar Razia Miras, Satpol PP Pemko Gorontalo Sukses Amankan Ratusan Botol

Tidak main-main, miras ilegal yang diracik dan dipasarkan Asep ini terdiri dari berbagai jenis, ada yang impor dan lokal. Petualangannya meracik miras akhirnya terhenti, saat kamar kosnya di Jalan Raya Padang Luwih No. 130 E Kuta Utara, Kabupaten badung, Bali, digerebek anggota Tipiter Satreskrim Polresta Denpasar.



Dihadapan penyidik, Asep mengaku mempelajari cara pembuatan miras palsu itu dari media sosial, kemudian mencoba mempraktikkan tahapan membuat miras oplosan mulai dari bahan dasar hingga cara meraciknya.

Baca juga: Tangis Danramil Tanasitolo Pecah Saat Temukan Putranya Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Meski tak memiliki keahlian khusus dalam mengoplos miras, dari hasil mengoplos miras ilegal tersebut, Asep mengaku bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp7 juta/hari. Produk racikan miras ilegal buatan tersangka Asep itu, nyaris terlihat mirip dengan aslinya, mulai dari bentuk botol, stiker label, hingga pita cukai.

Dia mengaku memproduksi miras impor palsu di tempat kosanya. Sementara bahan dasar untuk pembuatan miras serta kemasannya seperti botol, stiker merk, hingga label cukai diakui dibelinya dari media sosial.

Baca juga: Diguncang Gempa Bermagnitudo 6,2 Rumah Warga di Lereng Semeru Retak-retak

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka Asep memasarkan miras ilegal hasil oplosannya dengan cara menjual secara langsung ke warung, dan melalui media sosial.

"Produk miras lokal dijual ke warung oleh pelaku ini dengan harga murah, sedangkan miras oplosan merek impor dijual secara online melalui media sosial dengan harga jauh lebih murah dari harga sebenarnya," tegasnya.

Baca juga: Pembantu Rumah Tangga Culik Anak Prajurit TNI AD, Tak Berkutik Saat Diringkus di Rumahnya

Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis , yakni pasal 62 junto pasal 8 undang-undang perlindungan konsumen, dan pasal 204 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Iqbal Simatupang, Kapolresta Denpasar yang Tangani Kasus Tewasnya Timothy Anugerah
Bea Cukai Jateng DIY...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ahmad Sahroni Minta...
Ahmad Sahroni Minta Polisi Jangan Ragu Usut SPBU Oplosan di Bali
Miris! TK di Riau Jadi...
Miris! TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras, 1 Orang Ditangkap
Tenggak Miras Oplosan!...
Tenggak Miras Oplosan! 4 Orang Warga di Bogor Tewas
Bea Cukai Jakarta Musnahkan...
Bea Cukai Jakarta Musnahkan 44 Juta Batang Rokok dan 66.540 Liter Alkohol
4 Orang Jadi Tersangka...
4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Rekomendasi
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
Berita Terkini
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved