Gubernur Papua Barat Menyepakati Perdamaian Ganti Rugi Rp150 Miliar

Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:24 WIB
Hanya saja, Max mengingatkan tentang yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan putusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding atau kasasi. "Sebab, putusan perdamaian adalah putusan tertinggi, sehingga tidak mungkin, ya, mengajukan perlawanan itu," beber dia.

Max pun lebih menyarankan tergugat segera membayarkan ganti rugi kepada Rico Sia ketimbang melakukan perlawanan putusan perdamaian. Hal itu demi mengurangi beban keungan daerah. Pasalnya, kata dia, putusan perdamaian memuat penalti seandainya ganti rugi telat dibayarkan.

"Jadi, dengan penyampaian fakta ini gubernur untuk serius dan fokus mengembalikan hutang ke Rico Sia karena akan menjadi temuan kerugian negara dengan pertambahan bunga berjalan," beber dia.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!