Gubernur Papua Barat Menyepakati Perdamaian Ganti Rugi Rp150 Miliar

Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:24 WIB
Foto/ilustrasi SINDOnews
JAKARTA - Max Mahare, mantan kuasa hukum Gubernur Papua Barat angkat bicara tentang keputusan Pengadilan Negeri Sorong bernomor 69/PDT.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019. Putusan itu diketahui memuat kesepakatan perdamaian antara penggugat yaitu Rico Sia dengan tergugat Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili oleh Max.

Menurut dia, awalnya pihak penggugat di dalam persidangan menginginkan ganti rugi Rp357 miliar. Pengan perincian penggantian materiel Rp 157 miliar dan nonmateriel Rp200 miliar. Namun, kata Max, penggugat memberikan penawaran dengan menurunkan ganti rugi menjadi Rp 223 miliar. Selanjutnya Gubernur Papua Barat kala itu menyanggupi ganti rugi sebesar Rp 150 miliar. Baca juga: Kepala Intelijen Polri: Pengerahan Pasukan ke Papua Barat untuk 'Musnahkan' Separatis



"Jadi, yang menentukan Rp 150 Miliar adalah pihak Gubernur (Papua Barat, red) yang kemudian dituangkan dalam surat perdamaian oleh Biro Hukum (Provinsi Papua Barat, red) yang kemudian dibawa ke hadapan mediator dan disahkan hingga menjadi keputusan inkrah pada 30 Oktober 2019,” kata dia dalam keterangan persnya, Jumat (21/5).

Namun, kata Max, Gubernur Papua Barat justru melakukan perlawanan hukum hingga tingkat pengadilan tinggi atas putusan perdamaian tersebut. Di sisi lain, dirinya tidak menjabat kuasa hukum tergugat ketika Gubernur Papua Barat melayangkan perlawanan. Baca juga: Laporkan Gubernur Papua Barat, Rico Sia: Ini Murni Persoalan Hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!