Gubernur Papua Barat Menyepakati Perdamaian Ganti Rugi Rp150 Miliar

Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:24 WIB
loading...
Gubernur Papua Barat...
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Max Mahare, mantan kuasa hukum Gubernur Papua Barat angkat bicara tentang keputusan Pengadilan Negeri Sorong bernomor 69/PDT.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019. Putusan itu diketahui memuat kesepakatan perdamaian antara penggugat yaitu Rico Sia dengan tergugat Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili oleh Max.

Menurut dia, awalnya pihak penggugat di dalam persidangan menginginkan ganti rugi Rp357 miliar. Pengan perincian penggantian materiel Rp 157 miliar dan nonmateriel Rp200 miliar. Namun, kata Max, penggugat memberikan penawaran dengan menurunkan ganti rugi menjadi Rp 223 miliar. Selanjutnya Gubernur Papua Barat kala itu menyanggupi ganti rugi sebesar Rp 150 miliar. Baca juga: Kepala Intelijen Polri: Pengerahan Pasukan ke Papua Barat untuk 'Musnahkan' Separatis

"Jadi, yang menentukan Rp 150 Miliar adalah pihak Gubernur (Papua Barat, red) yang kemudian dituangkan dalam surat perdamaian oleh Biro Hukum (Provinsi Papua Barat, red) yang kemudian dibawa ke hadapan mediator dan disahkan hingga menjadi keputusan inkrah pada 30 Oktober 2019,” kata dia dalam keterangan persnya, Jumat (21/5).

Namun, kata Max, Gubernur Papua Barat justru melakukan perlawanan hukum hingga tingkat pengadilan tinggi atas putusan perdamaian tersebut. Di sisi lain, dirinya tidak menjabat kuasa hukum tergugat ketika Gubernur Papua Barat melayangkan perlawanan. Baca juga: Laporkan Gubernur Papua Barat, Rico Sia: Ini Murni Persoalan Hukum

Hanya saja, Max mengingatkan tentang yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan putusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding atau kasasi. "Sebab, putusan perdamaian adalah putusan tertinggi, sehingga tidak mungkin, ya, mengajukan perlawanan itu," beber dia.

Max pun lebih menyarankan tergugat segera membayarkan ganti rugi kepada Rico Sia ketimbang melakukan perlawanan putusan perdamaian. Hal itu demi mengurangi beban keungan daerah. Pasalnya, kata dia, putusan perdamaian memuat penalti seandainya ganti rugi telat dibayarkan.

"Jadi, dengan penyampaian fakta ini gubernur untuk serius dan fokus mengembalikan hutang ke Rico Sia karena akan menjadi temuan kerugian negara dengan pertambahan bunga berjalan," beber dia.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Ratusan Peserta Padati...
Ratusan Peserta Padati Nobar Pesta Babi di Sekretariat PMKRI Jakarta Pusat
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved