Kasus Narkoba, Polisi Selamatkan Sandera di Ilir Timur II Palembang
Sabtu, 23 Mei 2020 - 13:58 WIB
Terkait permasalahan narkoba, kata Kombes Pol Hisar Siallagan ketiganya terpaksa dilakukan tes urine dengan hasil positif.
“Untuk kedua tersangka penyekapan masih dilakukan penahanan di Jatanras Polda Sumatera Selatan. Sedangkan korban Beni ikut ditahan dan diserahkan ke Mapolsek Ilir Timur II Palembang terkait jual beli ekstasi,” tandasnya.
Tersangka penyekapan terancam Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara. Sementara dari pengakuan korban dirinya tidak boleh keluar dari rumah tersebut.
“Saya dari jam 12 malam ditahan di rumah tersebut karena dituduh menjebak Wahyu dalam kasus narkoba,“ kata Beni.
“Untuk kedua tersangka penyekapan masih dilakukan penahanan di Jatanras Polda Sumatera Selatan. Sedangkan korban Beni ikut ditahan dan diserahkan ke Mapolsek Ilir Timur II Palembang terkait jual beli ekstasi,” tandasnya.
Tersangka penyekapan terancam Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara. Sementara dari pengakuan korban dirinya tidak boleh keluar dari rumah tersebut.
“Saya dari jam 12 malam ditahan di rumah tersebut karena dituduh menjebak Wahyu dalam kasus narkoba,“ kata Beni.
(boy)
tulis komentar anda