Kasus Narkoba, Polisi Selamatkan Sandera di Ilir Timur II Palembang
Sabtu, 23 Mei 2020 - 13:58 WIB
PALEMBANG - Petugas Jatanras Polda Sumsel berhasil menyelamatkan Beni Purwanto (32), lelaki yang menjadi korban penyekapan di sebuah rumah Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar, Ilir Timur II Palembang, Jumat (22/5/2020). Penyanderaan berawal dari kasus pembelian ekstasi oleh para tersangka dan korban.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, dalam penggerebekan petugas Subdit Jatanras Polda Sumsel sempat melepaskan tembakan peringatan.
Polisi mengepung rumah yang diduga tempat terjadinya penyekapan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar, Ilir Timur II, Palembang. Polisi memaksa tuan rumah untuk membukakan pintu yang sengaja dikunci dan dipasang gembok dari dalam rumah. (Baca Juga: Pengguna Jalan Tol Merak-Tangerang Turun 43%)
“Di lokasi kejadian polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial RA (48) dan rekannya AB (37). Saat ditangkap keduanya sedang berjaga di depan rumah agar korban tidak bisa kabur. Kemudian Polisi mendapati korban Beni Purwanto di dalam rumah tersebut,” ungkap dia, Sabtu (23/5/2020).
Kasus penyekapan ini, kata dia, berawal dari pembelian ekstasi di mana saat itu Wahyu keponakan dari tersangka RA menyuruh temannya yang tak lain adalah korban Beni untuk membeli ekstasi.
Korban kemudian memberikan ekstasi tersebut kepada Wahyu. Namun, tak lama berselang Wahyu ditangkap polisi dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.
Akibatnya keluarga Wahyu tak terima dan menuduh korban sebagai mata mata polisi. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka dan diminta pertanggung jawaban dalam bentuk uang sebesar Rp30 juta oleh keluarga tersangka.
Korban lantas memberi tahu istrinya untuk mencari uang tersebut agar dirinya bisa dibebaskan. Akan tetapi istri korban justru melaporkan kejadian itu ke Mapolda Sumsel.
“Kita telah mengamankan dua tersangka dalam kasus penyekapan ini di mana salah satunya berperan mengancam korban menggunakan pemukul dari rotan yang dijadikan sebagai barang bukti,” timpalnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, dalam penggerebekan petugas Subdit Jatanras Polda Sumsel sempat melepaskan tembakan peringatan.
Polisi mengepung rumah yang diduga tempat terjadinya penyekapan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar, Ilir Timur II, Palembang. Polisi memaksa tuan rumah untuk membukakan pintu yang sengaja dikunci dan dipasang gembok dari dalam rumah. (Baca Juga: Pengguna Jalan Tol Merak-Tangerang Turun 43%)
“Di lokasi kejadian polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial RA (48) dan rekannya AB (37). Saat ditangkap keduanya sedang berjaga di depan rumah agar korban tidak bisa kabur. Kemudian Polisi mendapati korban Beni Purwanto di dalam rumah tersebut,” ungkap dia, Sabtu (23/5/2020).
Kasus penyekapan ini, kata dia, berawal dari pembelian ekstasi di mana saat itu Wahyu keponakan dari tersangka RA menyuruh temannya yang tak lain adalah korban Beni untuk membeli ekstasi.
Korban kemudian memberikan ekstasi tersebut kepada Wahyu. Namun, tak lama berselang Wahyu ditangkap polisi dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.
Akibatnya keluarga Wahyu tak terima dan menuduh korban sebagai mata mata polisi. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka dan diminta pertanggung jawaban dalam bentuk uang sebesar Rp30 juta oleh keluarga tersangka.
Korban lantas memberi tahu istrinya untuk mencari uang tersebut agar dirinya bisa dibebaskan. Akan tetapi istri korban justru melaporkan kejadian itu ke Mapolda Sumsel.
“Kita telah mengamankan dua tersangka dalam kasus penyekapan ini di mana salah satunya berperan mengancam korban menggunakan pemukul dari rotan yang dijadikan sebagai barang bukti,” timpalnya.
tulis komentar anda