Perkenalkan Berhenti di Kamu, Melly Mono Tak Gentar Dicerca Dua Jaksa Pengadilan Musik

Kamis, 20 Mei 2021 - 20:37 WIB
Melly Mono saat hadir pada tapping video menjadi terdakwa pada Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik Virtual edisi 45 di Cafe Panas Dalam, Jalan Ambon, Kota Bandung.
BANDUNG - Pada medio 2000-an, siapa tak kenal grup band She. Band yang hanya memiliki personel perempuan itu cukup dikenal luas dengan vokalisnya Melly. Nah kini, Melly kembali hadir di tengah-tengah masyarakat namun dia hadir menjadi solois dengan nama Melly Mono.





Namun, kehadirannya di belantika musik itu justru membuatnya diseret di kursi pesakitan menjadi terdakwa pada event Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik Virtual edisi 45. Kendati tampil sendiri, Melly berhasil meyakinkan para jaksa bahwa single 'Berhenti di Kamu" layak dikonsumsi publik.

Di hadapan dua jaksa Penuntut yaitu Budi Dalton dan Pidi Baiq, Melly Mono mampu menjelaskan dan meyakinkan akan karya-karyanya selama delapan tahun ini. Saat itu, Melly dibantu dua Pembela yaitu Yoga (PHB) dan Ruly Cikapundung. Sementara Hakim dipimpin Man (Jasad) dan jalannya persidangan diatur oleh Eddi Brokoli sebagai Panitera.

Menurut Melly, untuk single-nya kali ini, dia merilis sebuah lagu recycle berjudul "Berhenti di Kamu". Lagu yang sempat dipopulerkan oleh Anji tersebut, kini disajikan berbeda dengan olah cipta dan kekhasan yang dipunyai oleh Melly Mono. Namun, bukan tanpa alasan ketika akhirnya Melly memilih lagu ini untuk dijadikan single terbarunya, mengingat lagu yang ditulis oleh Dewiq dan Pay ini punya makna yang begitu kuat dan dalam.

"Di dalam lagu ini ada rasa perlawanan batin yang mampu disampaikan dengan manis dan indah lewat liriknya," kata penyanyi yang tampil cantik itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!