Bekas Penjara Kolonial Belanda di Maros Diusul Jadi Cagar Budaya

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:48 WIB
"Kita sudah melakukan sidang untuk penetapan penjara lama dan kantor pos sebagai cagar budaya. Nah hasil rekomendasi ini selanjutnya akan diajukan dan ditetapkan sebagai cagar budaya ke Bupati Maros untuk ditetapkan," jelasnya.

Ramli menjelaskan, kalau dua situs yang diusulkan ini sudah memenuhi kreteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Jadi kan kriteria sebagai cagar budaya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan dua situs yang diusulkan itu sudah memenuhi kriteria," ungkapnya.

Dia juga menilai jika dua bangunan itu dianggap memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, kebudayaan.

"Kriterianya itu benda, bangunan, atau struktur cagar budaya berusia 50 tahun atau lebih. Kemudian kedua itu, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!