Bekas Penjara Kolonial Belanda di Maros Diusul Jadi Cagar Budaya
Rabu, 19 Mei 2021 - 16:48 WIB
Penjara peninggalan Belanda yang terletak di tengah kota Kabupaten Maros ini tidak terawat. Rencananya akan diusulkan menjadi salah satu cagar Budaya. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Dua situs bangunan kolonial Belanda di Kabupaten Maros diusulkan menjadi cagar budaya karena sudah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Adapun dua situs itu yakni bekas penjara kolonial di Jalan Lanto Dg Pasewang dan Kantor Pos di Jalan Abbas Dg Sialu.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Muhammad Ramli mengatakan, pengusulan ini setelah melalui sidang TACB yang dihadiri Kabid Kebudayaan serta Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman sebagai narasumber telah melakukan sidang penetapan.
Baca Juga: Jatah Kuota CASN untuk Pemkab Maros Capai 637 Orang
Adapun dua situs itu yakni bekas penjara kolonial di Jalan Lanto Dg Pasewang dan Kantor Pos di Jalan Abbas Dg Sialu.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Muhammad Ramli mengatakan, pengusulan ini setelah melalui sidang TACB yang dihadiri Kabid Kebudayaan serta Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman sebagai narasumber telah melakukan sidang penetapan.
Baca Juga: Jatah Kuota CASN untuk Pemkab Maros Capai 637 Orang
Lihat Juga :